Kejari Pekanbaru Respons Dugaan Suap dari Mantan Rektor UIN Suska Riau

10 Januari 2023 00:00

GenPI.co Riau - Kejari Pekanbaru memberikan respons terkait kabar dugaan salah seorang jaksanya menerima suap yang disebut Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan pihaknya menegaskan tidak ada jaksa pidsus yang menerima apa pun dari Akhmad Mujahidin.

“Kami perlu tegaskan, tidak ada yang menerima yang seperti yang disebutkan terdakwa,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (10/1).

BACA JUGA:  Kasus Korupsi, Mantan Rektor UIN Suka Riau Dituntut 3 Tahun Penjara

Agung mengungkapkan pernyataan tersebut sekaligus menguatkan apa yang disampaikan Samuel Pasaribu yang disebu sebagai peranta.

Samuel Pasaribu diketahui mengatasnamakan jaksa DSD dari Pidsus Kejari Pekanbaru untuk menangani kasus Mujahidin.

BACA JUGA:  Mantan Rektor UIN Riau Pakai Handphone di Rutan, Langsung Disita

Dia menyebut telah mendapatkan video yang menayangkan Samuel Pasaribu mengakui menerima uang itu.

Agung mengatakan pihaknya tidak mengetahui profesi dari Samuel Pasaribu tersebut. Namun pastinya yang bersangkutan mengakui menerima uang.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi, Mantan Rektor UIN Suska Riau Sebut JPU Terima Suap

“Kemungkinan dari tim legal, yang pasti dia mengaku menerima yang dari terdakwa,” ucapnya.

Sebelumnya, sebuah surat tertulis dari Akhmad Mujahidin beredar di WhatsApp. Surat tertulis Mujahidin ingin uang Rp 460 juta yang diterima JPU DSD dikembalikan.

Uang sebesar itu diberikan melalui perantara berinisial SP. Setelah itu, beredar video SP yang mengaku menerima uang itu dan dihabiskan untuk kepentingan pribadinya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU