GenPI.co Riau - Kejari Pekanbaru memberikan respons terkait kabar dugaan salah seorang jaksanya menerima suap yang disebut Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan pihaknya menegaskan tidak ada jaksa pidsus yang menerima apa pun dari Akhmad Mujahidin.
“Kami perlu tegaskan, tidak ada yang menerima yang seperti yang disebutkan terdakwa,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (10/1).
Agung mengungkapkan pernyataan tersebut sekaligus menguatkan apa yang disampaikan Samuel Pasaribu yang disebu sebagai peranta.
Samuel Pasaribu diketahui mengatasnamakan jaksa DSD dari Pidsus Kejari Pekanbaru untuk menangani kasus Mujahidin.
Dia menyebut telah mendapatkan video yang menayangkan Samuel Pasaribu mengakui menerima uang itu.
Agung mengatakan pihaknya tidak mengetahui profesi dari Samuel Pasaribu tersebut. Namun pastinya yang bersangkutan mengakui menerima uang.
“Kemungkinan dari tim legal, yang pasti dia mengaku menerima yang dari terdakwa,” ucapnya.
Sebelumnya, sebuah surat tertulis dari Akhmad Mujahidin beredar di WhatsApp. Surat tertulis Mujahidin ingin uang Rp 460 juta yang diterima JPU DSD dikembalikan.
Uang sebesar itu diberikan melalui perantara berinisial SP. Setelah itu, beredar video SP yang mengaku menerima uang itu dan dihabiskan untuk kepentingan pribadinya. (ant)