GenPI.co Riau - Polres Indragiri Hulu menangkap pria berinisial GA (20), warga Desa Talang Kerinjing, Rengat Barat atas dugaan pencabulan dan sodomi terhadap 10 anak di bawah umur.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso mengatakan penangkapan ini setelah adanya laporan dari keluarga korban.
Salah seorang kakak korban mendengar kalau adiknya berinisial MD yang berusia 12 tahun dicabuli pelaku.
“Beberapa anak lain di sekitar rumah MD ini juga menjadi korban,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (6/1).
Korban pun mengakui kalau telah mengalami tindakan tak senonoh dari pelaku.
“Malam itu juga, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rengat Barat,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan, Polsek Rengat Barat kemudian melakukan koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Inhu.
Pelaku pun berhasil ditangkap pada hari yang sama oleh tim dari Satreskrim Polres Inhu.
Bachtiar Alponso mengatakan dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
“Total ada 10 anak di bawah umur di sekiar rumah pelaku yang menjadi korban,” ucapnya, (ant)