GenPI.co Riau - Sebanyak 42 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Riau mengajuan izin cerai pada 2022 karena alasan perselingkuhan dan ekonomi.
Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi. Namun mereka tetap ingin bercerai.
“Alasannya karena pasangan selingkuh dan juga ada faktor ekonomi,” katanya dikutip dari media center Riau, Rabu (4/1).
Ridwan mengungkapkan untuk yang paling banyak mengajukan cerah dari profesi guru yakni sebanyak 16 orang.
Sebanyak 16 orang itu terdiri dari 14 perempuan dan 2 laki-laki. Sedangkan non guru ada 26 orang.
“26 orang itu terdiri dari 20 perempiuan dan 6 pria,” ujarnya.
Ridwan menyampaikan pihaknya juga memproses 24 kasus kedisiplinan PNS sepanjang 2022 lalu. Dari jumlah itu, ada satu yang terjerat pidana.
PNS yang terjerat kasus tindak pidana itu pun telah dikenai hukuman berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Selain itu juga masih ada satu PNS lagi yang terjerat pidana dan masih menunggu vonis dari pengadilan.
“Kemudian juga ada 7 PNS terjerat pidana tipikor dan 14 PNS pelanggaran disiplin,” ucapnya. (*)