GenPI.co Riau - Polda Riau melakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap enam personelnya sepanjang 2022 ini.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan enam personel tersebut dari 91 kasus yang telah disidang kode etik.
Terdapat pula 22 personel yang dimutasi atau demosi karena mereka terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami ingin saat oknum polisi berulah, langsung bisa ditindak,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (1/1).
Iqbal mengungkapkan pihaknya juga melakukan evaluasi pembinaan supaya bisa mengantisipasi pelanggaran.
“Bagi personel yang berprestasi pun kami memberikan penghargaan,” ujarnya.
Dia menyebut personel Polda Riau mampu menorehkan berbagai prestasi dari bermacam bidang.
Salah satunya yakni dari Kompolnas Award yang didapatkan Polresta Pekanbaru dengan menempati peringkat pertama terbaik di Indonesia.
Sedangkan untuk Polda Riau di posisi kedua terbaik di jajarannya.
Iqbal mengatakan target yang ingin dicapai pada 2023 yakni bisa lebih dekat dengan masyarakat dan polisi menjadi sosok pelindung.
“Perlu strategi yang harmonis agar lebih dekat dengan masyarakat,” ucapnya. (ant)