GenPI.co Riau - Seorang oknum polisi Polres Rokan Hilir Briptu Chandra Gunawan Hutahaean diduga dua kali terlibat pencurian besi di PT Chevron.
Chandra Gunawan pun mendapatkan sanksi pemecatan dari Polri atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto mengatakan Chandra juga telah terbukti melakukan tujuh kali pelanggaran disiplin.
“Kemudian juga dua kali melanggar kode etik profesi Polri,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (21/12).
Polres Rokan Hilir telah menggelar upacara PTDH pada Senin (19/12) lalu. Upacara tersebut dihadiri oleh pejabat umum Polres Rohil dan jajaran Polsek.
PTDH ini dilakukan setelah melalui proses persidangan Komisi Kode Etik Profesi sesuai prosedur dalam dinas Polri.
“Keputusan ini sudah melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan,” ujarnya.
Andrian mengatakan seluruh personel di lingkungan Polres Rohil supaya tidak mencoba membuat pelanggaran.
Dia juga meminta kasus yang dialami Chandra ini menjadi pembelajaran untuk ke depannya.
“Ingat bagimana susahnya menjadi anggota Polri dan bangganya kedua orang tua saat dilantik,” ucapnya. (ant)