Dipecat, Oknum Polisi di Polres Rohil Terlibat Pencurian Besi

21 Desember 2022 03:00

GenPI.co Riau - Seorang oknum polisi Polres Rokan Hilir Briptu Chandra Gunawan Hutahaean diduga dua kali terlibat pencurian besi di PT Chevron.

Chandra Gunawan pun mendapatkan sanksi pemecatan dari Polri atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto mengatakan Chandra juga telah terbukti melakukan tujuh kali pelanggaran disiplin.

BACA JUGA:  Terjerat Narkoba, Seorang PNS di Rohil Dibekuk Polisi

“Kemudian juga dua kali melanggar kode etik profesi Polri,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (21/12).

Polres Rokan Hilir telah menggelar upacara PTDH pada Senin (19/12) lalu. Upacara tersebut dihadiri oleh pejabat umum Polres Rohil dan jajaran Polsek.

BACA JUGA:  4 Pencuri Kerang Tambak di Rohil Ditangkap, Dikenai Tipiring

PTDH ini dilakukan setelah melalui proses persidangan Komisi Kode Etik Profesi sesuai prosedur dalam dinas Polri.

“Keputusan ini sudah melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan,” ujarnya.

BACA JUGA:  BKKBN Riau Sebut Angka Stunting di Rohil Masih Cukup Tinggi

Andrian mengatakan seluruh personel di lingkungan Polres Rohil supaya tidak mencoba membuat pelanggaran.

Dia juga meminta kasus yang dialami Chandra ini menjadi pembelajaran untuk ke depannya.

“Ingat bagimana susahnya menjadi anggota Polri dan bangganya kedua orang tua saat dilantik,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU