Kasus Korupsi, Mantan Rektor UIN Suka Riau Dituntut 3 Tahun Penjara

17 Desember 2022 10:00

GenPI.co Riau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (16/12).

Tuntutan tersebut atas kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di lingkungan kampus pada 2020-2021.

JPU dari Kejari Pekanbaru Dewi Shinta Dame Siahaan mengatakan pihaknya meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi ini.

BACA JUGA:  Didakwa Korupsi, Mantan Rektor UIN Riau Tak Ajukan Keberatan

“Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dengan dikurangi masa tahanan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (17/12).

Selain itu, terdakwa juga supaya membayar denda Rp 200 juta dengan subsidair enam bulan penjara.

BACA JUGA:  Sejumlah Dosen UIN Suska Riau Demo Gegara Tunjangan Dipotong

Sebelumnya, terdakwa Akhmad Mujahidin tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus.

Jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru menyatakan terdakwa ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus itu.

BACA JUGA:  Sidang Mantan Rektor Mujahidin, Hadirkan 4 Saksi dari UIN Riau

Mujahidin sempat kabur ke Lampung tanpa izin penyidik maupun penasihat hukumnya. Dia kemudian memenuhi panggilan Kejari Pekanbaru pada Jumat (12/10).

Dalam pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska ini anggarannya mencapai lebih dari Rp 3,6 miliar.

Dana itu diketahui dari APBN 2022 sebesar Rp 2,9 miliar dan tahun 2021 senilai lebih dari Rp 734 juta. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU