GenPI.co Riau - KPK melakukan pendalaman terkait pemakaian uang yang diterima tersangka mantan Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir (MS).
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (12/12).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua orang saksi telah memenuhi panggilan dan diperiksa oleh tim penyidik.
Dia menyebut pemeriksaan terhadap dua saksi itu mengenai pengetahuan mereka terkait aliran pemakaian uang.
“Didalami mengenai penggunaan sejumlah yang diterima tersangka MS,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (14/12).
Adapun saksi yang diperiksa itu yakni ibu rumah tangga atas nama Eva Rusnati dan asisten rumah tangga bernama Okta Mayasari.
Dalam kasus suap pengurusan hak guna usaha ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. MS yang merupakan mantan Kepala BPN Riau sebagai tersangka penerima.
Sedangkan untuk tersangka pemberi suap yakni pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW) dan General Manager PT AA Sudarso (SDR).
MS dalam kasus ini menerima aliran sejumlah uang pada 2021 lalu. Uang tersebut ditransfer melalui rekening pribadi dan ke rekening atas nama beberapa pegawainya.
Penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi kepada MS pada periode 2017 sampai 2021 dengan total sekitar Rp 9 miliar. (ant)