Kasus Suap Pengurusan HGU di BPN Riau, KPK Panggil 2 Saksi

13 Desember 2022 18:00

GenPI.co Riau - Penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha di Kanwil BPN Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir.

“Dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka MS hari ini,” katanya, Selasa (13/12).

BACA JUGA:  Telusuri Gratifikasi Mantan Kepala BPN Riau, KPK Periksa 2 Saksi

Adapun dua saksi yang dipanggil yakni pegawai negeri sipil (PNS) Verdiansyah dan pegawai PT AA Bersaudara atas nama Herman.

Mereka dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK di Kantor KPK, Jakarta.

BACA JUGA:  6 Orang Tak Hadir, KPK Minta Saksi Kasus HGU Riau Bisa Kooperatif

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka salah satunya yakni MS sebagai peneriman dugaan suap.

Sedangkan tersangka lainnya yakni pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) atas nama Frank Wijaya (FW) dan GM PT AA bernama Sudarso (SDR).

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Izin HGU BPN Riau, KPK Telusuri Aliran Uang

Pada penyidikan yang dilakukan, FW memerintahkan SDR untuk mengurus dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang akan berakhir pada 2024.

Pada prosesnya, SDR menghubungi dan melakukan pertemuan dengan MS untuk pengurusan perpanjangan HGU itu.

MS pun diketahui menerima sejumlah aliran uang yang masuk ke rekening pribadinya maupun ke beberapa pegawai BPN Riau pada 2021. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU