GenPI.co Riau - Polda Riau berhasil menyita barang bukti berupa 91 kilogram sabu dan 25 kilogram ganja dari 12 tersangka dalam ungkap kasus di tiga lokasi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan 25 kilogram ganja itu disita dari tersangka SAM (47) dan E (37).
Dua tersangkap ditangkap di pintu keluar tol Pekanbaru-Dumai pada Selasa (15/12) di dalam sebuah bus jurusan Aceh ke Pekanbaru.
“Ganja dari Aceh tersebut akan diedarkan di Riau,” katanya, Selasa (6/12).
Sedangkan untuk lokasi pengungkapkan kasus kedua yakni di Jalan Lintas Perawang Siak. Petugas berhasil menyita sebanyak 81 kilogram sabu dalam 78 kemasan.
Sebanyak 81 kilogram sabu itu ditemukan dalam empat karung di bagasi mobil. Barang haram itu diketahui diambil dari Bengkalis hendak dibawa ke Pekanbaru.
Selanjutnya untuk lokasi ketiga di Jalan Lintas Dumai Sungai Pakning ditemukan 10 kilogram sabu yang dibawa dengan memakai dua ransel.
Sabu sebanyak 10 kilogram tersebut juga rencananya akan diedarkan ke Pekanbaru.
Para tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ucapnya. (ant)