PPK Jadi Tersangka, Polres Inhu Beber Modus Korupsi Bibit Kedelai

29 November 2022 00:00

GenPI.co Riau - Penyidik Polres Indragiri Hulu telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana APBN 2018 pengadaan bibit kedelai yang merugikan negara hingga sekitar Rp 1,3 miliar.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso mengungkapkan tersangka inisial YI (60) telah ditahan di Mapolres Indragiri Hulu.

“Tersangka selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) telah ditahan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (29/11).

BACA JUGA:  Kasus Korupsi, Mantan Rektor UIN Riau Jalani Sidang Perdana

Kasus ini merupakan program pengadaan bibit kedelai yang total pagu anggarannya sebesar Rp1.857.352.000.

Sedangkan untuk nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp1.311.605.000.

BACA JUGA:  Didakwa Korupsi, Mantan Rektor UIN Riau Tak Ajukan Keberatan

Kasus ini bermula ketika kelompok tani penerima bantuan dana untuk pengadaan bibit kedelai dari Kementan ditransfer langsung ke rekening masing-masing kelompok.

“Total ada sebanyak 22 kelompok tani dengan luas tanamnya 1.951 hektare,” tuturnya.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang, Kejati Riau Tangkap Buronan

Adapun untuk syarat pencairan dananya, harus melalui rekomendasi dari PPK atau Dinas Pertanian dan Perikanan Inhu.

PPK yang merupakan pelaku berinisial YI ini kemudian meminta meminta sejumlah uang untuk masing-masing kelompok yang besarannya bervariasi.

“Karena permintaan sejumlah uang itu, kegiatan tidak bisa terlaksana sesuai rencana usulan,” ujarnya.

Tersangka kemudian melakukan rekayasa laporan karena dana yang telah dicairkan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Penyidik akan melakukan pengembangan kasus,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU