GenPI.co Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra terkait kasus dugaan aliran uang dalam pengurusan hak guna usaha di Kuansing.
Dalam kasus ini, Andi Putra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau atas nama M. Syahrir dan kawan-kawan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saksi telah memberikan keterangan mengenai apa yang diketahuinya.
“Terkait dugaan aliran uang untuk pengurusan HGU dii Kuantan Singingi,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (27/11).
Ali Fikri menyampaikan KPK mengingatkan supaya pihak yang dipanggil untuk kooperatif hadir.
“Terutama perusahaan yang mengurus HGU. Kami juga ingatkan supaya jujur serta terbuka dalam menyampaikan keterangan,” ujarnya.
Adapun untuk tersangka dalam kasus ini yang telah ditetapkan yakni MS sebagai penerima aliran uang.
Kemudian swasta atau pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW) dan General Manager PT AA Sudarso (SDR).
FW dan SDR diduga merupakan pihak yang memberkan suap kepada MS dalam kasus pengurusan HGU itu.
MS diduga meminta sejumlah uang dalam pengurusan perpanjangan HGU dengan luas lahan sebesar 3.300 hektare di Kuansing. (ant)