Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang, Kejati Riau Tangkap Buronan

16 November 2022 16:00

GenPI.co Riau - Kejati Riau menangkap tersangka dugaan korupsi yakni Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen bernama Kiagus Toni Azwarani.

Kasus dugaan korupsi tersebut dalam proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap tahap III RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Kasi Penyidikan pada bidang pidana khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali ke alamatnya di Malang.

BACA JUGA:  Kasus Bansos Siak, Kejati Riau Tunggu Hasil Audit

“Yang bersangkutan tidak hadir, dan statusnya naik DPO,” katanya, Rabu (16/11).

Kiagus Toni Azwani menjadi buronan sejak Februari 2022. Petugas dari Kejati Riau melakukan pencarian hingga diketahui keberadaannya di sebuah rumah kos eksklusif di Malang.

BACA JUGA:  Penyidikan Kasus Brigadir IR, Kejati Riau Tunjuk 2 Jaksa

“Tadi malam ditangkap atas bantuan Kejati Jawa Timur dan Kejari Malang. Kami langsung kirimkan tim untuk menjemput,” tuturnya.

Penyidik Kejati Riau sebelumnya menangkap mantan Ketua KONI Kampar bernama Surya Darmawan pada Senin (10/10).

BACA JUGA:  Dugaan Suap, Pemilik PT DSI Dilaporkan ke Kejati Riau

Selain dua orang lainnya, ada empat nama lain yang juga dilaporkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Empat orang tersebut di antaranya Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama.

Kemudian juga Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU