GenPI.co Riau - Sebanyak empat saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/11).
Empat saksi tersebut dari pegawai UIN Suska Riau. Salah satunya yakni Mantan Kabag Umum dan mantan kepala Unit layanan pengadaan (ULP) Yulizar.
Yulizar mengatakan dia tidak mengetahui mengenai adanya proyek pengadaan layanan internet pada 2020 lalu.
Dari sepengetahuannya, proyek tersebut diusulkan oleh Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) Benny Sukma Negara.
Yulizar mengungkapkan dia juga tidak menerima surat pemberitahuan dari rektor mengenai layanan internet.
“Saya tidak tahu, ada kerja sama dengan PT Telkom,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (11/11).
Saksi lainnya yakni Khairi yang saat itu sebagai Kasubag Kepegawaian mengungkapkan juga tidak tahu siapa yang menentukan kerja sama dengan PT Telkom.
Dari keterangan para saksi tersebut, majelis hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa Mujahidin apa ada penyangkalan.
Meresponsnya, Mujahidin mengatakan kalau semuanya bersifat normatif dan prosedural.
Sidang dilanjutnyakan pada Jumat (11/11) masih dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi. (ant)