GenPI.co Riau - Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin menyatakan tak mengajukan keberatan dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (3/10) sore.
JPU Dewi Sinta Dame Siahaan membacakan nota dakwaan, yakni tindakan korupsi yang dilakukan Mujahidin dalam program pengadaan jaringan internet di kampus.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi UIN Suska Riau,” kata JPU dikutip pada Jumat (4/11).
Mujahidin dikenai Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan itu, Mujahidin tak melakukan pengajuan keberatan.
Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pansehat hukumnya.
“Saya serahkan sepenuhnya untuk melakukan yang terbaik apa yang dibacakan JPU,” ujarnya.
Majelis hakim mengagendakan sidang ini kembali digelar Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (ant)