GenPI.co Riau - Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau yakni Akhmad Mujahidin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (3/11).
Mujahidin terserat kasus korupsi dalam pengadaan jaringan internet. Sidang perdana ini mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum.
JPU Dewi Sinta Dame Siahaan mengatakan tindakan Mujahidin dilakukan bekerja sama dengan Benny Sukma Negara.
Terdakwa melakukan kolusi dan ikut dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet pada 2019 sampai 2022.
Benny yang merupakan Kepala PTIPD UIN Suska Riau kemudian berperan melakukan pengajuan pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar.
Dewi mengungkapkan untuk pengadaan dianggarkan dana sebesar Rp 2,94 miliar.
“Kemudian untuk pengadaan jaringan internet untuk Januari hingga Maret sebesar Rp 734 juta,” tuturnya.
Dana untuk proyek pengadaan jaringan internet di kampus itu berasal dari APBN Rupiah Murni (RM).
Mujahidin dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal itu mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian juga Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)