GenPI.co Riau - Kejari Indragiri Hulu melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 85 kasus yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Kasi Intelijen Kejari Inhu Arico mengatakan pemusnahan itu sesuai dengan amar putusan pengadilan terhadap seluruh barang bukti.
“Barang bukti itu dari 85 perkara beberapa bulan terakhir ini,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (3/11).
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Inhu di Pematangreba pada Rabu (2/11).
Arico mengungkapkan rincian 85 perkara itu yakni ada sebanyak 19 kasus Kamnegtibum TPUL.
Kemudian terhadap orang dan harta benda atau Oharda ada sebanyak 26 perkara dan juga 40 perkara penyalahgunaan narkoba.
Adapun untuk jumlah dan jenis barang bukti yang dimusnahkan yakni untuk narkoba sabu ada sebanyak 591,24 gram.
Lalu ada narkoba jenis ekstasi dengan berat 1,16 gram.
Arico menyebut ada sebuah pucuk airsoft gun dan 27 butir amunisi yang juga dimusnahkan oleh petugas.
“Mayoritas perkara adalah kasus narkoba,” ucapnya. (ant)