GenPI.co Riau - KPK memeriksa mantan Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir dan ASN bernama Erie Suwondo dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU).
Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (26/10) lalu.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan keduanya didalami mengenai pengajuan dan pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau yang diduga bisa dikondisikan supaya bisa segera disetujui.
“Didalami pengetahuannya mengenai pemberian sejumlah uang pada pihak terkait atas perkara ini,” katanya, Kamis (27/10).
Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan HGU yang dilakukan oleh pejabat di Kanwil BPN Riau.
Penyidikan baru ini setelah menindaklanjuti fakta persidangan atas perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra.
Andi Putra diketahui menjadi tersangka penerima kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing.
Dalam penyidikan baru ini, KPK juga telah menetapkan beberapa orang tersangka.
Namun sampai kini KPK belum mengungkapkan siapa saja yang menjadi tersangka. Termasuk kronologis maupun pasal yang disangkakan.
KPK baru akan mengumumkannya setelah penyidikan kasus dugaan suap ini sudah dirasa mencukupi. (ant)