GenPI.co Riau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kasi Pidana Khusus Pengadilan Tipikor Pekanbaru Agung Irawan mengatakan pelimpahan berkas berkara telah dilakukan.
“Berkas sudah dilimpahkan,” katanya, Rabu (26/10).
Selanjutnya JPU tinggal menunggu jadwal dan penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili dugaan korupsi tersebut.
Agung mengungkapkan telah siap untuk membuktikan dakwaan dan dalam persidangan nantinya akan ada empat orang sebagai penuntut umum.
“Saya akan bertindak sebagai ketua tim JPU,” tuturnya.
Akhmad Mujahidin sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2022-2021.
Dia sempat pergi ke Provinsi Lampung tanpa izin dari penyidik dan juga penasihat hukum.
Muhahidin akhirnya mendatangi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Jumat (21/10) dan langsung dilakukan pemeriksaan.
Adapun dalam pengadaan internet di kampus tersebut, dana yang digelontorkan yakni lebih dari Rp 3,6 miliar dari APBN. (ant)