GenPI.co Riau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan tersangka terhadap Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Riau Beni Sukma Negara.
Beni Sukma Negara terjeras kasus dugaan korupsi pengadaan internet kampus bersama mantan rektor Akhmad Mujahidin.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan Beni diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan internet ketika Mujahidin masih menjabat sebagai rektor UIN Suska Riau.
“Beni Sukma Negara ditetapkan tersangka bersama Akhmad Mujahidin,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (23/10).
Mujahidin sendiri telah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. Sedangkan Beni diketahui harus menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Tampan.
Beni belum bisa dilakukan pelimpahan tahan II karena sementara waktu harus menjalani pemeriksaan intensif.
Sebelumnya, pendanaan untuk pengadaan internet di UIN Suka mencapai lebih dari Rp 3,6 miliar dari APBN.
Adapun untuk rincian dana yang digelontorkan yakni pada 2020 sebesar Rp 2,9 miliar dan 2021 kembali mendapatkan lebih dari Rp 734 miliar.
Dana APBN itu disalurkan dari pemerintah pusat kepada UIN Suska Riau untuk pengadaan internet.
“Tersangka ikut serta pengadaan penentuan kegiatan layanan internet,” ucapnya. (ant)