Kasus Korupsi, Mantan Rektor UIN Riau Ditahan Kejari Pekanbaru

22 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Riau - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan tersangka sekaligus menahan Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Prof. Dr. Akhmad Mujahidin pada Jumat (21/10).

Akhmad Mujahidin terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet pada tahun 2020-2021.

Akhmad Mujahidin memakai rompi warna oranye keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Lahan Sawit di Riau, Surya Darmadi Diperiksa

Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan Akhmad Muhajidin sudah menjadi tersangka per 19 September 2022.

Dia sebelumnya sempat kabur ke Lampung dan akhirnya datang ke Kejari Pekanbaru untuk memenuhi panggilan pada Jumat (21/10).

BACA JUGA:  Diperiksa, Tersangka Dugaan Korupsi Surya Darmadi Drop

Adapun untuk berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Berkas perkara sudah lengkap Rabu (19/10),” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (22/10).

BACA JUGA:  Kasus Korupsi, Hotel dan Helikopter Surya Darmadi Disita

Pengadaan internet di kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau itu memiliki anggaran lebih dari Rp 3,6 miliar dari APBN.

Adapun untuk pengucuran dananya pada 2020 yakni sebesar Rp 2,9 miliar dan pada 2021 yakni sebesar lebih dari Rp 734 juta.

Akhmad Mujahidin kemudian ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan.

“Menjadi tahanan kejaksaan. Kami akan segera serahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk sidang,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU