GenPI.co Riau - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan tersangka sekaligus menahan Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Prof. Dr. Akhmad Mujahidin pada Jumat (21/10).
Akhmad Mujahidin terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet pada tahun 2020-2021.
Akhmad Mujahidin memakai rompi warna oranye keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru.
Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan Akhmad Muhajidin sudah menjadi tersangka per 19 September 2022.
Dia sebelumnya sempat kabur ke Lampung dan akhirnya datang ke Kejari Pekanbaru untuk memenuhi panggilan pada Jumat (21/10).
Adapun untuk berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Berkas perkara sudah lengkap Rabu (19/10),” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (22/10).
Pengadaan internet di kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau itu memiliki anggaran lebih dari Rp 3,6 miliar dari APBN.
Adapun untuk pengucuran dananya pada 2020 yakni sebesar Rp 2,9 miliar dan pada 2021 yakni sebesar lebih dari Rp 734 juta.
Akhmad Mujahidin kemudian ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan.
“Menjadi tahanan kejaksaan. Kami akan segera serahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk sidang,” ucapnya. (ant)