Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa, KPK Periksa Warek I Unri

20 Oktober 2022 18:00

GenPI.co Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaaan terhadap Wakil Rektor I Universitas Riau (Unri) M. Nur Mustafa.

M Nur Mustafa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat rektor Unila yakni Karomani (KRM).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan pemeriksaan saksi ini untuk tersangka KRM.

BACA JUGA:  KPK Sita 100 Ribu Dolar Singapura dalam Suap Kanwil BPN Riau

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” katanya, Kamis (20/10).

Selain M. Nur Mustafa, ada beberapa orang yang juga diperiksa sebagai saksi kasus ini. Mereka di antaranya dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Entis Sutisna Halimi.

BACA JUGA:  KPK Geledah Unri Soal Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Kemudian, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Ida Nurhaida.

Lalu, pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unila Rudi Natamiharja, Mualimin selaku dosen dan Manajer Informa Furniture Lampung Haditiya Rayi Setha A.

BACA JUGA:  Geledah Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka.

Mereka di antaranya KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai penerima suap.

Sedangkan untuk tersangka yang memberikan suap tersebut yakni pihak swasta Andi Desfiandi (AD). (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU