GenPI.co Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaaan terhadap Wakil Rektor I Universitas Riau (Unri) M. Nur Mustafa.
M Nur Mustafa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat rektor Unila yakni Karomani (KRM).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan pemeriksaan saksi ini untuk tersangka KRM.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” katanya, Kamis (20/10).
Selain M. Nur Mustafa, ada beberapa orang yang juga diperiksa sebagai saksi kasus ini. Mereka di antaranya dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Entis Sutisna Halimi.
Kemudian, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Ida Nurhaida.
Lalu, pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unila Rudi Natamiharja, Mualimin selaku dosen dan Manajer Informa Furniture Lampung Haditiya Rayi Setha A.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka.
Mereka di antaranya KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai penerima suap.
Sedangkan untuk tersangka yang memberikan suap tersebut yakni pihak swasta Andi Desfiandi (AD). (ant)