Kredit Fiktif BJB Pekanbaru, Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru

16 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Riau - Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan tersangka baru dalam pengungkapan kasus kredit fiktif Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan mengatakan dalam pengembangan kasus tersebut pihaknya telah mengelurkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

“Ada sprindik baru mengenai pengembangan kasus tindak pidana korupsi di BJB,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (16/10).

BACA JUGA:  Aniaya Perempuan, Polda Riau Sidang Kode Etik Brigadir IR

Tindak pidana korupsi ini berupa dugaan kredit fiktif fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) BJB Cabang Pekanbaru yang nilainya RP 7,2 miliar.

Ferry mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tersangka baru. Namun mengenai identitas dan perannya belum diungkapkannya.

BACA JUGA:  Aniaya Wanita, Propam Polda Riau Sanksi Brigadir IR 2 Tahun Demosi

Sementara, Kasubdit Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus Kompol Teddy Ardian menyampaikan untuk kasus ini sudah ada 12 saksi yang diperiksa.

Mereka dari debitur, pegawai BJB cabang Pekanbaru, kemudian juga ahli dari BPKP Perwakilan Riau.

BACA JUGA:  Berdamai, Korban Penganiayaan Brigadir IR Cabut Laporan di Polda Riau

“Ada saksi juga dari Kementerian Keuangan yang memberikan keterangan,” ujarnya.

Teddy mengatakan kasus ini bermula dari laporan para debitur mengenai kejahatan perbankan yang diduga terjadi pada 2015 hingga 2016.

Mereka membuat laporan karena dana di bank tersebut dinyatakan hilang.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan mantan M Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru Indra Osmer dan teller bank inisial TR jadi tersangka.

Selain itu juga ada debitur atas nama Arif Budiman juga sebagai tersangka karena mengajukan predit fiktif. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU