Aniaya Perempuan, Polda Riau Sidang Kode Etik Brigadir IR

12 Oktober 2022 06:00

GenPI.co Riau - Oknum Polwan Brigadir IR yang diduga terlibat penganiayaan seorang perempuan telah menjalani sidang kode etik Bidang Propam Polda Riau.

Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan mengatakan sidang kode etik terhadap Brigadir IR telah dilakukan pada Senin (10/10) lalu.

“Agenda sidang pemeriksaan saksi dan terduga,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (12/10).

BACA JUGA:  Korban Dugaan Penganiyaan oleh Brigadir IR, Dilaporkan ke Polisi

Johanes mengungkapkan sidang kode etik terhadap Brigadir IR berlangsung selama lima jam.

Sedangkan untuk hasil atau putusan sidang baru akan keluar pada Kamis (13/10) mendatang.

BACA JUGA:  Penyidikan Kasus Brigadir IR, Kejati Riau Tunjuk 2 Jaksa

Johanes menjanjikan akan menyampaikan hasil sidang kode etik Brihadir IR tersebut.

“Kami nanti akan sampaikan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Kasus Brigadir IR: 8 Anggota BNN Provinsi Riau Diperiksa

Sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau karena diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Riri.

Penyekapan dan penganiyaan itu dilakukan karena Brigadir IR tak setuju dengan hubungan asmara yang dijalin korban dengan adiknya yang telah berjalan tiga tahun.

Peristiwa yang terjadi di kontrakan Riri itu sekitar pukul 20.00 WIB pada Rabu (21/9) lalu. IR dan ibunya memukuli Riri secara membabi buta di dalam kamar. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU