GenPI.co Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan di Kanwil BPN Provinsi Riau pada Senin (10/10).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dokumen yang diamankan mengenai pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga terkait perkara.
“Ditemukan dan diamankan bukti dokumen yang punya keterkaitan dengan perkara,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (12/10).
Ali Fikri mengungkapkan penggeledahan tersebut dalam upaya penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGU di lingkungan Kanwil BPN Riau.
“Bukti yang diamankan akan segera dianalisis dan disita untuk barang bukti,” tuturnya.
KPK sebelumnya telah memulai penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau.
Dibukanya penyidikan baru ini menindaklanjuti proses persidangan dalam perkara suap dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing Andi Putra.
Dalam penyidikan baru ini, KPK juga telah menetapkan tersangka terhadap beberapa orang.
Namun KPK belum membeberkan mengenai identitas tersangka, kronologis dugaan, maupun pasal yang disangkakan.
KPK baru akan mengumumkannya setelah proses penyidikan kasus tersebut dirasa sudah cukup. (ant)