GenPI.co Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan suap di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Ada dua orang, untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” katanya, Senin (10/10).
Pencegahan terhadap dua orang tersebut berlaku sampai enam bulan ke depan hingga Maret 2022.
Namun untuk identitas dua orang yang dicegah ke luar negeri itu tak diungkapkan secara detail.
Ali menyebut pencegahan perjalanan keluar negeri itu bisa diperpanjang sesuai proses penyidikan dari tim.
“Sikap kooperatif pihak yang dicegah, diperlukan. Supaya proses penyelesaian perkara bisa cepat dan dibuktikan di persidangan,” tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan swasta maupun pihak terkait.
Tim penyidik menemukan dan mengamankan beberapa dokumen serta uang sekitar 100 ribu dolar Singapura.
KPK juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Kanwil BPN Provinsi Riau dalam pengurusan perpanjangan HGU.
KPK belum menyebut nama tersangka, kronologis, maupun pasal yang disangkakan, hingga penyidikan dinyatakan telah cukup. (ant)