GenPI.co Riau - Kanwil Kemenkumham Riau akan segera memecat oknum sipir Rutan Kelas IIA Pekanbaru yang diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pemecatan tersebut akan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani hukuman di pengadilan.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi mengatakan pihaknya bahkan mendorong penegak hukum supaya mengungkap pelaku lain dalam kasus narkoba yang melibatkan sipir tersebut.
“Yang bersangkutan telah membuat citra institusi menjadi buruk. Jadi harus diungkap jaringannya,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (6/10).
Mulyadi juga mendorong kepolisian untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di lingkungan Rutan Kelas IIA Pekanbaru.
Mulyadi menyatakan Kanwil Kemenkumham berkomitmen tidak akan memberikan perlindungan terhadap petugas yang melakukan pelanggaran hukum.
Sebelumnya, seorang oknum sipir Rutan Kelas IIA Pekanbaru bernama Yudi Nata Saputra ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Penangkapan tersebut dilakukan saat petugas sedang patroli di Jalan Rambutan, Selasa (27/9) malam.
Dalam upaya penangkapan itu, sempat ada perlawanan dari petugas sipir Yudi Nata Saputra ke polisi.
Yuda Nata menabrakkan sepeda motornya ke dua anggota polisi, saat hendak kabur. (ant)