Polda Riau Musnahkan 243 Kilogram Sabu dan 405 Ribu Pil Ekstasi

30 September 2022 03:00

GenPI.co Riau - Polda Riau musnahkan sabu sebanyak 243 kilogram dan 405.527 butir ekstasi yang merupakan barang bukti dari pengungkapkan delapan kasus.

Delapan kasus tersebut melibatkan sebanyak 27 orang tersangka yang terungkap pada Agustus dan September 2022 ini.

Wakil Kapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun mengatakan pemusnahan narkoba ini dengan cara melarutkannya ke dalam tong berisi air mendidih.

BACA JUGA:  Kasus Polwan Brigadir IR, Polda Riau Periksa 6 Saksi

Narkoba tersebut kemudian diaduk hingga air berubah warna menjadi keruh. Selanjutnya baru kemudian dibuang.

Sebanyak 27 tersangka yang ditangkap ini dari berbagai daerah di Riau, di antaranya Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru.

BACA JUGA:  Polda Riau Tetapkan Brigadir IR Jadi Tersangka Penganiayaan

Tabana mengayakan mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun untuk ancamannya, berupa hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkap enam tahun.

BACA JUGA:  Polda Riau Gerebek Penyulingan Elpiji Subsidi Ilegal

“Ancamannya penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Tabana mengimbau kepada semua pihak untuk bersinergi dalam penanggulangan narkoba.

“Pemusnahan narkoba ini sudah sesuai prosedur. Ada persetujuan dari Pengadilan Negeri,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU