Korban Dugaan Penganiyaan oleh Brigadir IR, Dilaporkan ke Polisi

29 September 2022 03:00

GenPI.co Riau - Riri Aprilia Kartin yang merupakan korban dugaan penganiayaan oknum polwan Brigadir IR dan ibunya kini juga dilaporkan ke polisi.

Riri dilaporkan ke polisi tarkait UU ITE. Adapun untuk pihak pelapornya merupakan kenalan dari Brigadir IR.

Kuasa hukum Riri, Afriadi Andika mengatakan pihaknya belum mengetahui pelanggaran UU ITE yang melibatkan kliennya.

BACA JUGA:  Asmara, Brigadir IR Diduga Pukuli Wanita di Riau dan Bentak RW

Namun, menurutnya Riri tak melakukan pelanggaran UU ITE dalam bentuk apapun.

Afriadi memastikan pihaknya akan tetap kooperatif dan menjelaskan ke pihak kepolisian jika nantinya dimintai keterangan.

BACA JUGA:  Kasus Polwan Brigadir IR, Polda Riau Periksa 6 Saksi

“Bila tak terbukti, yang melaporkan akan kami usut pula,” tuturnya.

Afriadi juga menyebut kliennya kembali memberikan keterangan ke Propam Polda Riau atas laporan berupa dugaan penganiayaan dan penyekapan.

BACA JUGA:  Polda Riau Tetapkan Brigadir IR Jadi Tersangka Penganiayaan

Dia berharap supaya ke depan peristiwa yang dilakukan Brigadir IR itu tak kembali terulang lagi.

“Semoga tak ada hal serupa terjadi. Supaya tidak berkurang, marwah kepolisian,” ucapnya.

Sebelumnya, Brigadir IR yang berugas di BNN Provinsi Riau diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap Riri.

Tindakan yang dilakukan tersebut karena Brigadir IR tak setuju dengan hubungan asmara yang dijalin adiknya dengan Riri. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU