GenPI.co Riau - Petugas Polda Riau menangkap lima pelaku yang melakukan praktek penyulingan elpiji subsidi secara ilegal.
Para pelaku ini ditangkap di lokasi penyulingan yakni sebuah ruko di Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan modus pelaku ini berupa memindahkan isi dari tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung ukuran 5.5 kilogram dan 12 kilogram non subsidi.
“Ini sangat merugikan negara dan kepentingan masyarakat luas,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (27/9).
Para pelaku ini awalnya membeli gas elpiji 3 kilogram subsidi di beberapa pangkalan dan warung yang ada di Pekanbaru.
Gas dalam tabung itu kemudian dipindah memakai mesin penyuling dengan bantuan angin dari mesin kompresor.
Gas hasil sulingan dalam tabung 5,5 kg dan 12 g tersebut kemudian dijual ke beberapa agen yang tak resmi dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan di pasaran.
Dari keterangan para pelaku, mereka baru beroperasi sekitar 2,5 bulan dengan keuntungan mencapai Rp 500 juta.
Adapun untuk harga elpiji 5,5 kilogram hasil sulingan sebesar Rp 120 ribu, sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) hanya Rp 104 ribu.
Sedangkan ukuran 12 kg dijual Rp 230 ribu. Sementara untuk HET elpiji 12 kg sebesar Rp 215 ribu.
“Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan kejaksaan,” ucapnya. (ant)