GenPI.co Riau - Petugas Polres Bengkalis menangkap tiga pelajar yang melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis berusia 14 tahun di sebuah rumah kosong.
Para pelaku berinisial RA (16), YF (17) dan FW (18) ditangkap di rumah mereka masing-masing pada Kamis (22/9).
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M Reza mengatakan para pelaku ini melakukan tindak pemerkosaan ke korbannya pada Minggu (18/9).
“Mereka mengakui perbuatannya,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (27/9).
Reza mengungkapkan peristiwa ini bermula ketika salah satu pelaku yakni RA mengirim pesan berisi ajakan keluar jalan-jalan ke korban melalui media sosial, pada pukul 00.00 WIB.
Korban yang tinggal bersama bibinya itu kemudian menerima ajakan itu. Namun korban ternyata dibawa ke sebuah rumah kosong dan diperkosa oleh tiga orang pelaku.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polres Bengkalis.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Para pelaku ini disangkakan Pasal 76d dan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016.
Mereka dikenai ancaman pidana lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (ant)