GenPI.co Riau - Polda Riau membekuk 16 pelaku penyalahgunaan narkoba dengan total barang bukti 203 kilogram sabu dan 404.491 butir pil ekstasi hanya dalam empat hari.
Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal mengatakan pengungkapan kasus ini dari mulai 11 sampai 14 September 2022 lalu.
“Tergelar barang bukti 203 kilogram sabu dan 404.491 butir ekstasi yang berhasil kami sita,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Selasa (20/9).
Sebanyak 203 kilogram sabu ini dalam pengungkapan kasusnya di beberapa lokasi, di antaranya di Taman Karya Pekanbaru pada Minggu (11/9).
Moh Iqbal menyebut di lokasi itu petugas berhasil mengungkap 100 ribu butir ekstasi dan 100 kilogram sabu dengan 10 tersangka.
Kemudian untuk lokasi pengungkapkan kedua yakni di Hotel Holywood dan perumahan Griya Citta Pekanbaru pada Senin (12/9).
Adapun untuk barang bukti yang disita yakni sebesar 11 kilogram sabu dengan empat tersangka.
Selanjutnya pengungkapkan kasus di Bandar Laksamana Bengkalis yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Dumai.
Polres Dumai di lokasi itu berhasil menyita 92 kilogram sabu dan 304.491 butir ekstasi dari 2 tersangka pada Rabu (14/9).
“Ini menunjukkan kami terus berperang melawan pengedar narkoba,” ucapnya. (ant)