GenPI.co Riau - Polda Riau menangkap seorang pria berinisial WAM (32) yang mengaku Imam Mahdi dan diduga melakukan berbagai tindak pidana, salah satunya menikahi anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan pelaku ditangkap di sebuah sekolah swasta di daerah Tiga Juhar, Sumatera Utara.
“Pelaku ditangkap pada Selasa (6/9) kemarin,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (16/9).
Sunarto menyebut pengungkapkan kasus ini berawal dari laporan sang istri yang mengaku tak dinafkahi selama tiga tahun.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapat informasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan WAM.
Penyedik memeriksa sejumlah saksi dan diketahui WAM mengaku sebagai seorang Imam Mahdi dan punya banyak pengikut.
Sejumlah saksi juga menyebut WAM mengaku mampu menyembuhkan berbagai penyakit dan menjadi orang terpilih untuk membawa keselamatan.
WAM juga meminta kepada sejumlah pengikut untuk memberikan anak gadis supaya dinikahi. Ada beberapa jemaah yang menuruti, termasuk orang tua dari istri WAM ini.
Polisi yang terus melakukan penyelidikan kemudian diketahui WAM punya tujuh istri. Dari jumlah itu, ada enam di antaranya merupakan anak di bawah umur.
“Ketika ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba berupa ganja,” ucapnya. (ant)