Otak Peredaran Sabu 48 Kilogram di Bengkalis Segera Disidang

14 September 2022 00:00

GenPI.co Riau - Abdullah yang merupakan otak peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 48 kilogram segera disidang.

Berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri berserta tersangkanya telah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Senin (12/9).

Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marcel mengatakan untuk proses persidangan terhadap Abdullah nantinya dilakukan di Kejari Bengkalis.

BACA JUGA:  Konsumsi Sabu di Hotel, Seorang Kurir Dibekuk Polres Bengkalis

“Di sini (Kejari Pekanbaru) hanya pelaksanaan tahap II (penerahan tersangka dan barang bukti),” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Rabu (14/9).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Zikrullah mengatakan tersangka selanjtunya akan dibawa ke Bengkalis.

BACA JUGA:  Ungkap 40 Kilogram Sabu, Polda Riau Kejar Bandar Narkoba

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum nantinya gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Bengkalis. Surat dakwaan saat ini pun telah disusun.

“Berkas tersangka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidangkan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Edarkan Sabu, Seorang PNS Lingkungan Pemkab Bengkalis Dibekuk

Abdullah merupakan orang yang menyuruh beberapa kurir mengambil narkoba jenis sabu ke Malaysia. Beberapa kurir tersebut telah disidang.

Sedangkan Abdullah baru ditangkap pada 12 Juni 2022 lalu bersama istrinya di sebuah kamar kos.

Dia dikenai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun untuk ancaman hukumannya yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU