GenPI.co Riau - Petugas dari Polres Bengkalis membekuk seorang oknum PNS lingkungan Pemkab Bengkalis karena kedapatan menjadi pengedar sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando mengatakan oknum PNS yang ditangkap tersebut berinisial RS (39) warga Jalan Panglima Minal Desa Air Putih.
RA ditangkap di rumahnya oleh petugas yang menyamar sekitar pukul 22.30 WIB pada Rabu (7/9) lalu.
“RS kami tangkap di rumahnya,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (13/9).
Toni mengungkapkan barang bukti yang diamankan dari RS di antaranya 4 paket narkotika jenis sabu berat 1,18 gram, 2 plastik sisa sabu, 3 plastik pembungkus sabu.
Kemudian juga gunting, plastik klip sabu, sendok sabu, pipet dan handphone android
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria di Desa Air Putih yang serung mengedarkan sabu.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati pengedar sabu itu.
Toni mentebut saat dilakukan penangkapan, RS berusaha melawan petugas dan hendak membuang plastik yang diduga berisi sabu.
“Setelah berhasil dibekuk, RS mengakui mengedarkan sabu. Barang haram itu didapatkannya dari seseorang berinisal AA yang saat ini masih buron,” ucapnya. (ant)