Edarkan Sabu, Seorang PNS Lingkungan Pemkab Bengkalis Dibekuk

13 September 2022 12:00

GenPI.co Riau - Petugas dari Polres Bengkalis membekuk seorang oknum PNS lingkungan Pemkab Bengkalis karena kedapatan menjadi pengedar sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando mengatakan oknum PNS yang ditangkap tersebut berinisial RS (39) warga Jalan Panglima Minal Desa Air Putih.

RA ditangkap di rumahnya oleh petugas yang menyamar sekitar pukul 22.30 WIB pada Rabu (7/9) lalu.

BACA JUGA:  Konsumsi Sabu di Hotel, Seorang Kurir Dibekuk Polres Bengkalis

“RS kami tangkap di rumahnya,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (13/9).

Toni mengungkapkan barang bukti yang diamankan dari RS di antaranya 4 paket narkotika jenis sabu berat 1,18 gram, 2 plastik sisa sabu, 3 plastik pembungkus sabu.

BACA JUGA:  Asyik Transaksi Sabu, Pria di Indragiri Hilir Dibekuk Polisi

Kemudian juga gunting, plastik klip sabu, sendok sabu, pipet dan handphone android

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria di Desa Air Putih yang serung mengedarkan sabu.

BACA JUGA:  Ungkap 40 Kilogram Sabu, Polda Riau Kejar Bandar Narkoba

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati pengedar sabu itu.

Toni mentebut saat dilakukan penangkapan, RS berusaha melawan petugas dan hendak membuang plastik yang diduga berisi sabu.

“Setelah berhasil dibekuk, RS mengakui mengedarkan sabu. Barang haram itu didapatkannya dari seseorang berinisal AA yang saat ini masih buron,” ucapnya. (ant)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU