GenPI.co Riau - Polsek Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau menangkap seorang ibu berinisial RA (39) karena diduga meminta anaknya mencuri handphone.
RA ditangkap di rumahnya Jalan Tutwuri, Gang Dulia, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Meranti pada Jumat (26/8).
Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan mengatakan penangkapan itu atas laporan dari korban berinisial RA warga asal Kelurahan Selatpanjang Timur.
“Korban dan anaknya kehilangan handphone dengan kerugian total Rp 8,6 juta,” katanya dikutip dari Antara, Senin (29/8).
Setelah dilakukan penelusuran, petugas mendapatkan informasi handphone milik korban sudah berada di tangan seorang pria berinisial A.
Dari hasil interogasi, A mengaku membeli handphone tersebut dari seseorang berinisial RA dengan harga Rp 1,5 juta.
RA kemudian berhasil ditangkap oleh petugas polisi. Pelaku mengaku handphone yang dijualnya merupakan hasil pencurian.
RA mengaku handphone itu hasil curian yang dilakukan anak kandungnya sendiri berinisial NR (13).
Selain menangkap RA, petugas juga menyita barang bukti berupa dua handphone dan uang sebesar Rp 1,5 juta.
“NR saat ini masih dilakukan pencarian,” ucapnya. (ant)