Polsek Rambah Hilir di Rohul Bekuk 2 Pria Kasus Narkoba

24 Agustus 2022 12:00

GenPI.co Riau - Polsek Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu menangkap dua orang tersangka berinisial AR (30) dan NU dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan total barang bukti sebesar 9,64 gram sabu.

Kapolsek Rambah Hilir Ipda Debi mengatakan penangkapan dilakukan di rumah masing-masing tersangka pada Sabtu (20/8) lalu.

“Kami amankan dua orang tersangka dengan barang bukti total 9,64 gram sabu,” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Rabu (24/8).

BACA JUGA:  Jadi Bandar Narkoba, 2 Pria Bengkalis Diciduk Polisi

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut Dusun Kumu Baru RT 003/002 Desa Rambah diduga sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AR yang sedang duduk di teras kedai depan rumah.

BACA JUGA:  Riau-Malaysia Bakal Kerja Sama Atasi Kasus Narkoba

Petugas juga menemukan sabu milik AR yang disembunyikan di salah satu tiang teras kedai dan di bawah timbangan besi duduk di dapur.

AP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka lain berinisial NU. Petugas kemudian menangkap NU di bengkelnya dan mendapati sabu yang disembunyikan di celana.

BACA JUGA:  6 Orang Ditangkap Polresta Pekanbaru dalam Kasus Narkoba

Para tersangka penyalahgunaan narkoba ini kemudian dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dikenai ancaman Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 mengenai narkotika.

“Dari hasil tes urin, keduanya juga diketahui positif memakai narkoba,” ucapnya. (*)

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU