GenPI.co Riau - Hukum menikahi wanita hamil di luar nikah sering menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Tidak bisa dimungkiri bahwa menikahi wanita lajang dan yang sedang hamil sangat berbeda.
Menikahi wanita hamil yang sedang dalam masa idah atau ditinggal suami meninggal juga ada hukumnya tersendiri.
Menikah dengan wanita hamil yang sedang dalam masa idah tidak sah.
Si Wanita baru boleh menikah setelah melahirkan dan masa nifasnya habis.
Di sisi lain, wanita yang hamil di luar nikah tidak mempunyai idah karena tidak menikah.
Dilansir dari NU.or.id, Senin (9/5), pernikahan wanita hamil di luar nikah tetap sah.
Hal itu sesuai dengan keterangan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib.
ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح
Artinya: "Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyet***hi istrinya selama masa kehamilan,”
Meskipun demikian, hukum Islam tetap melarang pergaulan bebas yang menyebabkan wanita hamil di luar nikah. (*)