Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan Menurut Islam

09 Mei 2022 12:00

GenPI.co Riau - Hukum menikahi wanita hamil di luar nikah sering menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Tidak bisa dimungkiri bahwa menikahi wanita lajang dan yang sedang hamil sangat berbeda.

Menikahi wanita hamil yang sedang dalam masa idah atau ditinggal suami meninggal juga ada hukumnya tersendiri.

BACA JUGA:  3 Manfaat Puasa Bagi Kesehatan, Bisa Panjang Umur

Menikah dengan wanita hamil yang sedang dalam masa idah tidak sah.

Si Wanita baru boleh menikah setelah melahirkan dan masa nifasnya habis.

BACA JUGA:  3 Manfaat Minum Yogurt saat Puasa, Tubuh Jadi Kebal

Di sisi lain, wanita yang hamil di luar nikah tidak mempunyai idah karena tidak menikah.

Dilansir dari NU.or.id, Senin (9/5), pernikahan wanita hamil di luar nikah tetap sah.

BACA JUGA:  3 Manfaat Kismis Hitam, Anemia dan Kolesterol Menyerah

Hal itu sesuai dengan keterangan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib.

ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح

Artinya: "Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyet***hi istrinya selama masa kehamilan,” 

Meskipun demikian, hukum Islam tetap melarang pergaulan bebas yang menyebabkan wanita hamil di luar nikah. (*)

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co RIAU