"Mungkin saja menjelang dilakukan lelang sudah ada deal antara pihak kontraktor dengan pihak penguasa,” ujar Kuswari.
Setelah itu, kata Kuswari, penguasa memerintahkan unit layanan pengadaan (ULP) memenangkan pihak tertentu.
“Penguasa bisa dijadikan sebagai tersangka dalam perkara tipikor karena menerima aliran fee proyek sepuluh persen dari kontraktor," ucap Kuswari. (ant)
BACA JUGA: Selancar di Sungai Kampar, Sensasinya Luar Biasa
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News