Selanjutnya, tersangka ditahan 20 hari ke depan terhitung 30 Juni sampai 19 Juli di Lapas Klas II A Tembilahan.
Sebelumnya, Kejari Inhil sudah menetapkan mantan Bupati dan Direktur PT GCM Zainul Ikhwan sebagai tersangka.
Diketahui, Pemkab Inhil pada 2004-2006 melakukan penyertaan modal ke PT GCM sebesar Rp4,2 miliar.
"Uang tersebut bersumber dari APBD Perubahan Inhil 2004," paparnya.
Diduga terdapat perbuatan melawan hukum oleh tersangka Indra Muchlis Adnan bersama-sama tersangka Zainul Ikhwan.
Terkait pendirian PT GCM, dan penggunaan uang dinilai melanggar ketentuan berlaku.
Sehingga mengakibatkan kerugian negara, sebesar Rp1.168.725.695.(Antara)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News