Kejari Tahan Mantan Bupati Inhil Kasus Dugaan Korupsi

Kejari Tahan Mantan Bupati Inhil Kasus Dugaan Korupsi - GenPI.co RIAU
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), resmi menahan mantan Bupati Indra Muchlis Adnan, Kamis 30 Juni. (Foto : Antara)

Selanjutnya, tersangka ditahan 20 hari ke depan terhitung 30 Juni sampai 19 Juli di Lapas Klas II A Tembilahan.

Sebelumnya, Kejari Inhil sudah menetapkan mantan Bupati dan Direktur PT GCM Zainul Ikhwan sebagai tersangka.

Diketahui, Pemkab Inhil pada 2004-2006 melakukan penyertaan modal ke PT GCM sebesar Rp4,2 miliar.

"Uang tersebut bersumber dari APBD Perubahan Inhil 2004," paparnya.

Diduga terdapat perbuatan melawan hukum oleh tersangka Indra Muchlis Adnan bersama-sama tersangka Zainul Ikhwan.

Terkait pendirian PT GCM, dan penggunaan uang dinilai melanggar ketentuan berlaku.

Sehingga mengakibatkan kerugian negara, sebesar Rp1.168.725.695.(Antara)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya