GenPI.co Riau - Polisi menangkap seorang oknum karyawan BUMN, berinisial SP karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Dia ditangkap, di Perumahan di Kecamatan Perhentian Raja, Kampar Sabtu 25 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Plh Kapolsek Perhentian Raja Iptu Rusman mengatakan, penangkapan berawal dari informasi tentang transaksi narkoba.
BACA JUGA: Banjir Desa Kasikan, Ini Langkah Pj Bupati Kampar
"Pelaku adalah warga Desa Hang Tuah, Kecamatan Perhentian Raja," katanya, Minggu (26/6/2022).
Dari kasus ini, diamankan barang bukti yaitu bungkus plastik bening berisi sabu, ponsel merk vivo warna biru.
BACA JUGA: 82 Rumah Terendam Banjir di Desa Kasikan Kampar
Kemudian kotak rokok warna hitam, 11 bungkus plastik bening kosong, sendok terbuat dari pipet dan kaca pirex.
Saat ditangkap, SP berusaha melarikan diri dan membuang kotak rokok warna hitam dari dalam saku celana kirinya.
BACA JUGA: Nelayan Umur 58 Tahun di Inhil Tewas Diterkam Buaya
Barang itu dibuang, di belakang pintu kamar mandi. Namun petugas, menemukan kotak rokok tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News