Geng Motor di Pekanbaru, Aniaya Korban Hingga Buta

Geng Motor di Pekanbaru, Aniaya Korban Hingga Buta - GenPI.co RIAU
Tujuh anggota geng motor, pelaku penganiaya pengendara di Jalan Layang diringkus Polresta Pekanbaru. (Foto : Antara)

"Tak terima diteriaki, mereka mendatangi korban dengan melawan arus dan menganiaya ketiga korban," terang Pria Budi.

Delapan orang ini, menggunakan double stik dan alat tinju besi yang disiapkan untuk menganiaya korban.

"Ketujuh pelaku penganiayaan kita amankan di tempat berbeda," sebutnya.

BACA JUGA:  Viral, Pengendara di Pekanbaru Dianiaya di Jalan

Dia menambahkan, kelompok ini masih ada hubungan dengan penganiayaan pelajar di Jalan Nangka yang sempat viral.

"Dari hasil pemeriksaan, kegiatan ini baru tiga minggu mereka lakukan," ujar Pria Budi.

BACA JUGA:  Tahun Ini ASN di Pekanbaru Berkurban 35 Sapi

Akibat perbuatan ini, dua pelaku dewasa dijerat pasal pasal 772 ayat 2 atau ayat 1 KUHP atau pasal 351 KUHP.

Sedang pelaku di bawah umur, dijerat pasal 770 ayat 2 atau 1 KUHP dan 351 KUHP juncto UU RI no 11 tahun 2012.

BACA JUGA:  Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru 8 Ribu Ekor

"Tentang sistem peradilan anak," ungkapnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya