Pihaknya hingga kini, masih terus mendalami keterkaitan kasus lain yang mungkin berhubungan.
"Terkait kasus lainnya yang mungkin berhubungan masih terus kami dalami," tuturnya.
Berdasarkan pengakuannya, senjata api itu dibeli dari Sumatera Selatan dengan harga Rp3 juta.
BACA JUGA: Inhu Kirim Ratusan Atlet ke Popda XV Pekanbaru
Sedang senjata api lain, merupakan milik temannya berinisial R. Hingga kini keberadaan R masih pencarian.
Akibat perbuatan ini, CG dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951.
BACA JUGA: Tahun Ini ASN di Pekanbaru Berkurban 35 Sapi
Dengan ancaman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.(Antara)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News