Buronan Kasus Korupsi di Inhil Serahkan Diri

Buronan Kasus Korupsi di Inhil Serahkan Diri - GenPI.co RIAU
Satu dari empat tersangka korupsi Puskesmas Pulau Burung, atas nama Eby Suherly menyerahkan diri pada Rabu 15 Juni 2022. (Foto : Antara)

Sedang tiga tersangka lain, yakni Edi Chandra Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hidayat PPTK dan Hendra Danu konsultan pengawas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek pembangunan itu terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai kontrak atau RAB.

"Diduga adanya markup dalam kegiatan, melanggar dan bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018," papar Rini.

BACA JUGA:  6 Rumah di Inhil Rusak Parah Akibat Abrasi

Laporan hasil audit, perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi oleh keempat tersangka berjumlah Rp476.818.201.

Kempat tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan hukuman di atas lima tahun penjara.(Antara)

BACA JUGA:  Kejari Inhil Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya