Polres Bengkalis Ciduk Buronan Kasus Sabu 15 Kg

Polres Bengkalis Ciduk Buronan Kasus Sabu 15 Kg - GenPI.co RIAU
Polres Bengkalis, menangkap Herman alias Tinok seorang buronan bandar narkoba yang sudah kabur selama dua tahun terakhir. (Foto : Ricardo/JPNN)

Saat itu, tiga tersangka diringkus warga yakni DD 27 tahun warga Dusun Damai Desa Kembung Baru.

Kemudian SA 26 tahun, warga Desa Pambang Baru dan AR 42 tahun warga Desa Muntai.

Menurut pengakuan AR, sabu itu dibawa ke Pekanbaru atas perintah tersangka Herman warga Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan.

BACA JUGA:  Kantor LSM Digerebek, 3 Pengguna Sabu-Sabu Ditangkap Polisi

Rencananya barang bukti tersebut, akan diserahkan di daerah Maredan, menunggu perintah dari Tinok.

Pengakuan mereka, AR akan diberi upah Rp90 juta dan AR menjanjikan memberi upah SA Rp30 juta.

BACA JUGA:  Pengunjung Kirim Sabu-Sabu via Drive Thru Rutan Pekanbaru

"Namun baru diterima dari tersangka Tinok Rp5 juta," ujarnya.(Antara)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya