Polres Bengkalis Ciduk Buronan Kasus Sabu 15 Kg

Polres Bengkalis Ciduk Buronan Kasus Sabu 15 Kg - GenPI.co RIAU
Polres Bengkalis, menangkap Herman alias Tinok seorang buronan bandar narkoba yang sudah kabur selama dua tahun terakhir. (Foto : Ricardo/JPNN)

GenPI.co Riau -  Polres Bengkalis, menangkap Herman alias Tinok seorang buronan bandar narkoba yang sudah kabur selama dua tahun terakhir.

Pria 40 tahun itu, ditangkap di sebuah rumah di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan atas kasus sabu 15 kilogram.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando mengatakan, penangkapan Minggu 12 Juni 2022 pukul 02.00 WIB dini hari.

BACA JUGA:  Kantor LSM Digerebek, 3 Pengguna Sabu-Sabu Ditangkap Polisi

"Dua tahun buron dan terlibat kepemilikan sabu 15 kilogram pada 2020 di Desa Pangkalan Jambi," ujar Toni.

Penangkapan dari informasi masyarakat, terkait keberadaannya yang selama ini dicari polisi sejak 11 Juli 2020.

BACA JUGA:  Pengunjung Kirim Sabu-Sabu via Drive Thru Rutan Pekanbaru

"Saat ini Herman sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk pengembangan penyidikan selanjutnya," ungkapnya.

Herman terlibat kasus sabu dengan barang bukti 15 kilogram dari Malaysia pada Sabtu, 11 Juli 2020 di Jalan Sudirman.

BACA JUGA:  Lah, Ibu-Ibu Tawarkan Sabu-Sabu Kepada Polisi

"Saat itu dia menggunakan mobil Innova menuju Pekanbaru," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya