"Kita lihat di sini ada rambu dilarang berhenti. Artinya ini bukan tempat untuk berhenti kendaraan," ujarnya.
Jika dibiarkan, bisa mengakibatkan kecelakaan serta dapat mengganggu keamanan pengendara lain yang melintas.
"Atau mengantisipasi terjadinya hal-hal negatif di atas jembatan," tutupnya.
BACA JUGA: Gubernur Riau Ucapkan Duka Cita Atas Wafatnya Eril
Setelah petugas menggeledah dan menyita kunci motor, pengendara diarahkan menggiring kendaraan ke Polresta Pekanbaru.
"Sesampainya di Polresta Pekanbaru, seluruh pemilik motor didata petugas," ungkapnya.
BACA JUGA: Mantan Penjaga Gawang Timnas Gabung PSPS Riau
Apabila dinyatakan lengkap dengan suratnya, kendaraan diserahkan ke pemiliknya untuk diperbolehkan pulang.(Antara)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News