YT lantas menyerahkan sepeda motornya kepada MR dan VD. Saat hendak pulang kerja, YT menelepon MR dan VD.
“Namun, telepon tidak ada diangkat sampai handphone keduanya tidak aktif,” ucap Iptu Dodi.
Menurut Iptu Dodi, YT menyambangi indekos dan rumah MR serta VD. Namun, YT tidak bertemu pelaku.
BACA JUGA: Kapolda Riau Nggak Main-Main, Ada Hukuman Berat
YT melapor ke kepolisian karena sepeda motornya tidak dikembalikan setelah satu bulan.
Petugas pun bergerak. Tim Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya menangkap MR dan VD, Rabu (2/3).
BACA JUGA: Minyak Goreng Mahal, Trik Pemprov Riau Bikin Warga Tenang
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News