Pria dan Wanita Lakukan perbuatan Terlarang, Tuh Mukanya

Pria dan Wanita Lakukan perbuatan Terlarang, Tuh Mukanya - GenPI.co RIAU
Pria dan wanita berinisial MR dan VD ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang. Foto: Tribratanews Riau

GenPI.co Riau - Pria dan wanita berinisial MR dan VD ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang.

Sejoli yang sama-sama berusia 27 tahun itu melarikan sepeda motor milik temannya.

Setelah itu, mereka menggadaikan sepeda motor Honda Beat Street 2018 warna putih dengan nomor polisi BM 6752 IN itu.

BACA JUGA:  Kapolda Riau Nggak Main-Main, Ada Hukuman Berat

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino mengatakan awalnya VD menghubungi temannya, YT, pada 15 Januari 2022.

VD mengaku ingin meminjam sepeda motor untuk pergi ke rumah orang tuanya di Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

BACA JUGA:  Minyak Goreng Mahal, Trik Pemprov Riau Bikin Warga Tenang

"YT mengiyakan karena pada saat itu sedang istirahat jam kerja,” kata Iptu Dodi sebagaimana dilansir laman Tribratanews Riau, Minggu (20/3).

Dia menjelaskan YT datang ke indekos VD dan MR di jalan Kaswari, Kelurahan Sidomulyo.

BACA JUGA:  Pecah Rekor, Ini Harga TBS Sawit Riau Hingga 22 Maret

Setelah itu, MR dan VD mengantar YT ke tempat kerja korban di Jalan Arifin Ahmad.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya