Selain itu sapi, kerbau, kambing, dan domba dari dalam harus melalui Tempat Pemotongan Hewan (TPH) dan Rumah Potong Hewan (RPH).
Selain itu, hewan kurban juga harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
serta memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di RPH atau TPH.
BACA JUGA: Terbaru, 28 Sapi di Riau Positif Terpapar PMK
Terakhir, pemotongan ternak terjangkit harus di bawah petugas terduga PMK harus dilakukan penanganan khusus.(Antara)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News