Namun penyebab pasti dari kebakaran lahan tersebut, masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Candra mengimbau, masyarakat agar tidak melakukan pembersihan, perluasan lahan dengan cara membakar.
Karena dampaknya besar dan melanggar perundangan-undangan, yang mengakibatkan si pelaku bisa dipidana dan denda cukup besar.
Dia juga mengimbau, jika terjadi kebakaran lahan bisa segera menghubungi call center di nomor 0812-6644-1109.(Antara)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News